Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon.
Koreksi Anda