Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan belum lengkap, KPU mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, dan memberikan tanda pengembalian.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
Koreksi Anda
