Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(2) Dalam hal bakal Pasangan Calon telah mendapat tanda penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU kepada bakal Pasangan Calon.
Koreksi Anda
