Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
KPU MENETAPKAN status pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Koreksi Anda
