Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU MENETAPKAN status pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Koreksi Anda