Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa: a. kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan b. kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Koreksi Anda