Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui a. laman KPU; dan/atau b. media sosial KPU, sebelum masa pendaftaran. (2) Pengumuman pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. waktu dan tempat pendaftaran; dan b. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Koreksi Anda