Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf o, diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik. (2) Dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf n dan huruf o, diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dalam dokumen elektronik.
Koreksi Anda