Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
a. kartu tanda penduduk elektronik bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon;
b. akta kelahiran Warga Negara INDONESIA bakal Pasangan Calon dan/atau suami/istri bakal Pasangan Calon, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
c. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
yang menerangkan bakal Pasangan Calon:
1. tidak pernah mengkhianati negara; dan
2. tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA;
d. surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
e. surat pengunduran diri bagi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
f. surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN;
g. surat permintaan izin bagi bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN yang sedang menjabat
sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
h. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
j. surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
k. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon PRESIDEN atau bakal calon Wakil PRESIDEN, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
n. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
5. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau DPRD;
6. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
7. bersedia diusulkan sebagai bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN secara berpasangan;
8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA atau anggota organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
9. bersedia mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali;
10. bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
11. bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
12. bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk KPU;
13. bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP;
o. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu yang bergabung yang mengusulkan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP;
p. surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal Pasangan Calon dan suami/istri bakal Pasangan Calon dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
q. pas foto berwarna terbaru bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang disampaikan kepada KPU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q ditempel pada dokumen daftar Riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o.
Koreksi Anda
