Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin cuti dari PRESIDEN bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. pengundian nomor urut Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon atau calon Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN. (4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda