Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi bakal calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri. (2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pengunduran diri dalam pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat pengunduran dirinya disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda