Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dokumen elektronik.
Koreksi Anda