Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau aturan internal lainnya Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Penunjukan pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu.
Koreksi Anda
