Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan:
a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP;
b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan
c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
