Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. (2) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya.
Koreksi Anda