Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan Pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda