Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menggunakan Silon dalam melakukan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN, mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda
