Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menggunakan Silon dalam melakukan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan Pemilu dan Wakil PRESIDEN, mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda