Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
