Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda