Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) Hari.
(2) KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 7 (tujuh) Hari.
(3) Dalam hal perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terdapat bakal Pasangan Calon yang mendaftar kepada KPU, maka tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran kedua.
(4) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) Hari.
(5) Dalam hal dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2024 diatur dalam Keputusan KPU.
(6) Dalam hal setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
