Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka, 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon. (3) Selain dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dapat dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung mengusulkan Pasangan Calon. (4) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda