Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno tertutup nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU.
(3) KPU mengumumkan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU.
Koreksi Anda
