Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan
c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan
b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon, termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon.
(3) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(4) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penetapan Pasangan Calon; dan
b. penetapan nomor urut Pasangan Calon.
Koreksi Anda
