Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Saksi atau Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
57. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
