Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi, untuk diumumkan di laman KPU, yang meliputi: a. naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan b. naskah asli elektronik (softcopy) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. 48. Pasal 47 dihapus. 49. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V dihapus. 50. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda