Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi; c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat Bawaslu Provinsi yang hadir. (6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK. 44. Di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda