Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Model D.Hasil Provinsi-KWK; b. Model.D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK; dan c. Model D.Daftar Hadir Provinsi-KWK. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 42. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda