Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi tetap dilanjutkan. (5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. 38. Paragraf 2 Bagian Kesatu BAB V dihapus. 39. Pasal 38 dihapus. 40. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda