Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat tanda terima atas penerimaan kotak suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (3) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU. 35. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB IV dihapus. 36. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda