Koreksi Pasal 30A
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK berupa hasil pindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dapat diperoleh dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP
Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima penyampaian salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
31. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah dan setelah ayat (4) Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
