Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
21. Ketentuan huruf b ayat (2), huruf f ayat (3), dan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
