Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima atas penerimaan kotak suara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(3) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
18. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB III dihapus.
19. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
