Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; dan b. tingkat kabupaten/kota. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; b. tingkat kabupaten/kota; dan c. tingkat provinsi. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi. (4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas formulir: a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan; b. Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; c. Model D.Hasil Provinsi-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi; d. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan; e. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan f. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi. 3. Pasal 3 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda