Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
(4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas formulir:
a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
b. Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
c. Model D.Hasil Provinsi-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat provinsi;
d. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
e. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK
merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
dan
f. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi.
3. Pasal 3 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
