Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya
disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
14. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
17. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
18. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4, adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.
19. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4.
20. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
22. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
23. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.
24. Sistem Informasi Data Pemilih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap.
25. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
26. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
27. Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
28. Hari adalah hari kalender.
2. Pasal 3 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dihapus dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin;
b. dihapus;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2a) Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan.
(3) Dihapus.
(4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara INDONESIA dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf g dihapus, setelah Pasal 7 ayat (3) huruf m ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) serta ayat (4)
Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPDP membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih.
(2) PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS.
(3) Pembentukan dan tata kerja PPDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPDP mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dari PPS.
(5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. jadwal pelaksanaan Coklit;
b. persiapan pelaksanaan Coklit;
c. tata cara pelaksanaan Coklit; dan
d. tata cara pengisian formulir.
(6) PPDP melakukan kegiatan Coklit dengan cara:
a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;
b. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan;
c. mencoret Pemilih yang telah meninggal;
d. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
e. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain;
h. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
i. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
j. mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
(7) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A.KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan formulir Model A.A-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a, tidak dapat ditemui secara langsung oleh PPDP untuk dilakukan Coklit terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, Pemilih atau keluarganya dapat menunjukkan Kartu Keluarga kepada PPDP sebagai dasar Coklit.
(8) PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1- KWK dan menempelkan stiker Coklit pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KWK.
(9) PPDP merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke dalam formulir Model A.A.3-KWK.
(10) PPDP menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (9) kepada PPS, meliputi:
a. formulir Model A-KWK yang telah digunakan;
b. formulir Model A.A-KWK yang dikembalikan;
c. formulir Model A.A.1-KWK; dan
d. formulir Model A.A.3 KWK.
(11) PPDP dalam melakukan kegiatan Coklit wajib menggunakan tanda pengenal dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.
8. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PPS dalam menerima hasil Coklit PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) melakukan kegiatan:
a. mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP;
b. memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP; dan
c. memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A.A.3-KWK.
(2) Dalam hal terdapat hasil Coklit PPDP yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS meminta PPDP untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (9), ayat (11), dan ayat
(13) Pasal 12 diubah dan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) dihapus serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP.
(2) PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat,
Pemilih baru, perbaikan data Pemilih yang berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK.
(3) Dihapus.
(4) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran setelah menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A.B.1-KWK.
(4a) PPS berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan kelurahan/desa atau nama lain sebelum dan setelah PPDP melakukan Coklit.
(5) Dihapus.
(6) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(7) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(8) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPL atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(9) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(10) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(11) PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(12) PPS menyampaikan rekapitulasi daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk
softcopy dan hardcopy.
(13) Dalam hal PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara manual, penyampaian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (9) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Dihapus.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Panwas Kecamatan atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.B.2-KWK.
(9) Salinan formulir Model A.B.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. Panwas Kecamatan; dan
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon.
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (14) dihapus dan ketentuan ayat (7), ayat (10), dan ayat (15) Pasal 14 diubah serta di antara ketentuan ayat (13) dan ayat (14) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (13a) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(6) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim
Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi
(7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, Pemilih, dan lokasi TPS.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A.1.1-KWK.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan formulir Model A.1.1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. Panwas Kabupaten/Kota;
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
e. dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A.1-KWK.
(12) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. PPS.
(13) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam bentuk softcopy dengan format Portable Document Format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten/Kota, untuk mendapat masukan dan tanggapan.
(13a)Salinan DPS yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) dapat diberikan dalam bentuk comma separated values dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
(14) Dihapus.
(15) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a menggunakan formulir Model A.1.2- KWK.
12. Pasal 15 dihapus.
13. Pasal 16 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun;
c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Pemilih sudah meninggal dunia;
e. Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut;
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali;
dan/atau
g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK.
(4) PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan perbaikan dapat diterima, PPS memperbaiki DPS berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan serta memberikan tanda bukti telah diterima usulan perbaikan identitas dan/atau telah terdaftar sebagai Pemilih.
(6) PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model A.2.1-KWK.
(6a) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(6b) PPL dan Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan dalam rapat pleno terbuka dengan menyertakan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6c) Hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(7) PPS menyampaikan DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPK.
17. Setelah ketentuan ayat (12) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (13) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A.3-KWK.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.3.1-KWK.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. Panwas Kabupaten/Kota;
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
e. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
(12) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan salinan DPT dalam bentuk softcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV), apabila terdapat permintaan dari Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon
tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
(13) Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
18. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan rekapitulasi DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a.
(2) Rekapitulasi hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Dalam rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi DPT ke dalam formulir Model A.3.2-KWK.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan formulir Model A.3.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
d. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(9) Rekapitulasi DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan serta proses pendistribusiannya.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, dan Pasal 33D sehingga berbunyi sebagai berikut: