Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri
Dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 25 diubah, sehingga berbunyi :
“Pasal 1
25. Harga limit adalah harga minimal barang yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi :
“Pasal 4
(1) Kewenangan penghapusan barang perlengkapan dan dukungan Pemilu berada di tangan Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
(2) Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota membuat laporan tentang jenis barang, jumlah barang yang telah dihapuskan, disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum
(3) Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Panitia Pemilihan Luar Negeri mengajukan usul pelaksanaan penghapusan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sesuai wilayah kerjanya.
(4) Arsip atau naskah dinas berupa Surat Suara dan formulir, yang akan dan/atau telah dihapuskan dilaporkan secara tertulis ke Arsip Nasional Republik INDONESIA dan Komisi Pemilihan Umum.
(5) Formulir seri C1, formulir seri DA, formulir seri DB, formulir seri DC, formulir seri E keperluan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip Pemilu dan tidak dapat dihapuskan sampai dengan Pemilu berikut.
(6) Formulir Seri C1 KWK KPU, formulir seri DA KWK KPU, formulir seri DB KWK KPU keperluan Pemilukada Kabupaten/Kota, yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip sampai Pemilukada berikutnya.
(7) Formulir Seri C1 KWK KPU, formulir seri DA KWK KPU, formulir seri DB KWK KPU, formulir seri DC KWK KPU keperluan Pemilukada Provinsi, yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip sampai Pemilukada berikutnya,
(8) Keseluruhan formulir sebagaimana dimaksud ayat (5) atau ayat (6) dan ayat (7), discan serta tersimpan dalam bentuk dokumen digital (softcopy dan/atau pdf).
(9) Dokumen digital sebagaimana dimaksud ayat (8), diarsipkan masing- masing satuan kerja Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya.“
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6 Mekanisme penghapusan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan dengan cara :
a. Penghapusan Barang Milik Negara yang berupa arsip atau naskah dinas, yaitu surat suara dan formulir yang digunakan, Komisi Pemilihan Umum terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Kepala ANRI;
b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Daerah yang berupa arsip atau naskah dinas dan non arsip atau bukan naskah dinas, yaitu surat suara dan formulir yang digunakan dan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Penghapusan Barang Milik Daerah yang berupa arsip atau naskah dinas, yaitu surat suara dan formulir yang digunakan sebagaimana dimaksud huruf b, terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kepala ANRI dan/atau Kepala Daerah yang bersangkutan.”
Untuk memudahkan pemahaman terhadap Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010, dan ketentuan perubahan Peraturan ini, disusun dalam satu naskah.