Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan jika pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum.
(2) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan jika pada masa akhir Retensi Arsip tersebut memiliki nilai guna kesejarahan dan bukti pertanggungjawaban nasional.
Koreksi Anda
