Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Arsip Fasilitatif; dan b. Arsip Substantif. (2) Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Arsip: a. perencanaan; b. hukum; c. organisasi dan ketatalaksanaan; d. ketatausahaan dan kearsipan; e. kerumahtanggaan; f. persidangan; g. keprotokolan; h. kehumasan; i. kepustakaan; j. penelitian dan pengembangan; k. pendidikan dan pelatihan; l. teknologi informasi dan komunikasi; m. pengawasan; n. pengadaan barang dan jasa; o. layanan pengadaan secara elektronik; p. kepegawaian; dan q. keuangan. (3) Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Arsip: a. persiapan Pemilu; b. pelaksanaan Pemilu; c. pelaksanaan Pemilihan; d. penyelesaian Pemilu atau Pemilihan; dan e. penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda