Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Arsip Fasilitatif; dan
b. Arsip Substantif.
(2) Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Arsip:
a. perencanaan;
b. hukum;
c. organisasi dan ketatalaksanaan;
d. ketatausahaan dan kearsipan;
e. kerumahtanggaan;
f. persidangan;
g. keprotokolan;
h. kehumasan;
i. kepustakaan;
j. penelitian dan pengembangan;
k. pendidikan dan pelatihan;
l. teknologi informasi dan komunikasi;
m. pengawasan;
n. pengadaan barang dan jasa;
o. layanan pengadaan secara elektronik;
p. kepegawaian; dan
q. keuangan.
(3) Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Arsip:
a. persiapan Pemilu;
b. pelaksanaan Pemilu;
c. pelaksanaan Pemilihan;
d. penyelesaian Pemilu atau Pemilihan; dan
e. penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
