PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Dana Kampanye, bersumber dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan
c. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah
(4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari keluarga Pasangan Calon.
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(3) Dana Kampanye yang berbentuk Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/ pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/ atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah bersifat kumulatif.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan dari pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah yang lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut.
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib melaporkan sumbangan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dan menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib mencatat semua penerimaan dan penggunaan dalam pembukuan khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan penggunaan disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan
(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU yaitu:
a. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye;
b. Laporan Penerimaan Dana Kampanye yang terdiri dari:
1. Laporan Penerimaan Periode I;
2. Laporan Penerimaan Periode II; dan
c. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU.
(2) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye.
(3) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(4) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota dilengkapi dengan surat pernyataan Pasangan Calon.
(1) Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dan dibukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ditempatkan pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye.
(2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mencakup penjelasan perihal:
a. Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan;
b. Rincian perhitungan penerimaan dan penggunaan yang sudah dilakukan sebelumnya, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan Kampanye yang diperoleh sebelum periode Rekening Khusus Dana Kampanye.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
(3) Formulir Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pemberi sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon dari suami dan/atau isteri dan/atau keluarga Pasangan Calon serta dari suami dan/atau istri dan/atau keluarga, Tim Kampanye, pengurus dan/atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah laporan gabungan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon secara nasional.
(2) Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan semua penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye baik dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
(3) Penyajian laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pendekatan aktivitas.
(1) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penanggung jawab pembukuan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penanggung jawab laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Ketua dan Bendahara Tim Kampanye tingkat nasional.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye.
(4) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
(5) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaporkan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP hari ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
(2) KPU menyampaikan laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.
(2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di INDONESIA dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.
(3) Hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
(4) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah termasuk anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat tanggal 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.