Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Partai Politik, selanjutnya disebut Parpol, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik www.djpp.kemenkumham.go.id
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
7. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
8. Pengurus Partai Politik penanggung jawab dana kampanye, selanjutnya disebut Pengurus Partai Politik adalah Ketua Umum/Ketua dan Bendahara/Bendahara Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau sebutan lainnya.
9. Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Calon Anggota DPD, adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
10. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu, untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
11. Dana Kampanye Pemilu, selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu.
12. Rekening Khusus Dana Kampanye, adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi calon Anggota DPD.
13. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
14. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
16. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta www.djpp.kemenkumham.go.id
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
17. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kesatuan Republik INDONESIA.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
20. Kantor Akuntan Publik adalah Badan Usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
21. Hari adalah hari kalender.