Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2014 Nomor 390) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 16 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.