METODE KAMPANYE
(1) Kampanye dapat dilaksanakan dalam metode :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media massa cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon;
dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
(2) Bentuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon, tim Kampanye, dan petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berisi visi, misi, dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon terpilih.
(1) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup.
(2) Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola gedung dengan jumlah peserta paling banyak:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
(3) Undangan yang disampaikan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, dan penanggung jawab.
(4) Pelaksana pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. nama pembicara;
f. jumlah peserta yang diundang; dan
g. penanggung jawab.
(6) Pelaksana pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan:
a. nomor urut dan foto Pasangan Calon;
b. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan
c. umbul-umbul Pasangan Calon.
(1) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b dilaksanakan secara interaktif.
(2) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
b. di luar ruang.
(3) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk;
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
(4) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
(5) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. tim Kampanye;
f. jumlah peserta yang diundang; dan
g. penanggung jawab.
(7) Pelaksana kegiatan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
(1) Penyebaran melalui media massa cetak dan media eletronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dapat berbentuk pemberitaan dan iklan Kampanye.
(2) Media massa cetak dan media elektronik memberikan alokasi waktu yang sama dalam menyiarkan pemberitaan dan iklan kampanye Pasangan Calon.
(3) Media massa cetak dan media elektronik dapat menyediakan rubrik khusus bagi para Pasangan Calon untuk menyampaikan visi, misi, dan progam Pasangan Calon.
(4) Materi pemberitaan dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk promosi.
(2) Radio dan/atau televisi memeberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon.
(3) Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak digunakan oleh Pasangan Calon tidak dapat dimanfaatkan oleh Pasangan Calon lainnya.
(4) Apabila dilaksanakan program perbincangan (dialog interaktif), radio dan/atau televisi perlu melibatkan pihak atau pakar yang sesuai dengan tema acara.
(5) Materi Kampanye dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada stasiun televisi, radio atau surat kabar dan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum mulai Kampanye.
(1) Penyebaran bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e kepada umum dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.
(2) Penyebaran bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kartu nama, selebaran, stiker, topi, barang-barang cinderamata, buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan kemasan dengan logo, gambar, dan/atau slogan Pasangan Calon, dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
(3) Bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(1) Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, dilarang ditempatkan pada:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. sarana dan prasarana publik;
h. taman dan pepohonan.
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan:
a. baliho atau papan reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya;
b. spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya.
(3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga.
(4) Pemasangan alat peraga oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye dilakukan hanya pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu menyampaikan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga Kampanye.
(1) Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik.
(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dengan ketentuan:
a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN;
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan
c. 1 (satu) kali untuk calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu oleh Moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas, dalam debat Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpahdarah INDONESIA;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(1) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h dilakukan dalam bentuk rapat umum, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial budaya, perlombaan olah raga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian, bazaar, layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mendapat dukungan.
(2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul
09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA.
(3) Rapat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
(4) Pelaksana Kampanye wajib memerhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaksana dan peserta Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan.
Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan pawai kendaraan bermotor;
b. melanggar peraturan lalu lintas.
(1) Petugas Kampanye rapat umum dari setiap Pasangan Calon wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai koordinator lapangan.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat mengikutsertakan personil satuan tugas atau sebutan lainnya.
(2) Personil satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. menggunakan seragam mirip Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. menyimpan dan/atau membawa senjata api dan senjata tajam, serta wajib membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kampanye.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.