Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota;
2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan pegawai yang digunakan sebagai dasar penggajian;
3. Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Diploma dan Akta yang dikeluarkan dengan sah oleh lembaga pendidikan tertentu;
4. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan.
5. Ujian Dinas adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi.