Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau
kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye.
(6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
(7) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
