Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Petugas Kampanye Pemilu
dan Wakil PRESIDEN bertugas:
a. sebagai petugas penghubung Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan KPU;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara
dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu mengenai penyelenggaraan kegiatan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
