Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau
kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD provinsi.
(3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI.
(7) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
