Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
