Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada:
a. KPU, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota dan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
(4) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
