Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional merupakan tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi. (3) Dalam hal dibentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota. (4) Dalam hal dibentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. (5) Dalam hal dibentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (6) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu dan Wakil dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda