Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR.
(3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu kepada:
a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat kabupaten/kota.
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR.
(7) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
