Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon, partai politik, gabungan partai politik, harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada:
a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
(4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU
DAN WAKIL
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
