Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon, partai politik, gabungan partai politik, harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada: a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat nasional; b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota. (2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU DAN WAKIL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda