Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
b. orang seorang; dan
c. organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
(2) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon dapat menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional.
(4) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dapat menunjuk juru Kampanye Pemilu.
(5) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(6) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
