Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat MENETAPKAN suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.
Koreksi Anda
